Tugas Ekonomi Bab Uang dan Bank kelas X-13
UANG
1. Sejarah Munculnya Uang
a. Masa sebelum barter
Pada zaman purba, atau pada masyarakat yang masih sangat sederhana, orang belum bisa menggunakan uang. Perdagangan dilakukan dilakukan dengan cara
langsung menukarkan barang dengan barang. Cara ini bisa berlangsung selama tukar menukar masih terbatas pada beberapa jenis barang saja.
langsung menukarkan barang dengan barang. Cara ini bisa berlangsung selama tukar menukar masih terbatas pada beberapa jenis barang saja.
b. Masa barter
Pada masa ini untuk memenuhi kebutuhan, orang/kelompok orang sudah membutuhkan pihak lain/dihasilkan oleh pihak lain, karena jumlah orang sudah semakin meningkat dan bertambah, maka munculah pertukaran barang, karena pada masa ini orang belum mengenal produksi barang.
Syarat utama terjadinya barter adalah, bahwa orang yang akan saling tukar barang, mereka saling membutuhkan.
Kesulitan Barter :
1. Sulit enemukan barang untuk kebutuhan yang mendesak
2. Sulit menentukan perbandingan barang yang ditukarkan
3. Sulit memenuhi kebutuhan yang bermacam-macam
c. Masa Uang Barang
Pada masa ini, orang sudah mulai berfikir barang perantara sebagai alat pertukaran, maka dicarilah jenis barang yang dapat mempermudah pertukaran, sebagai syarat, sebagai alat perantara pertukan barang/uang barang adalah :
1. Barang tersebut dapat diterima dan dibutuhkan semua orang
2. Barang tersebut dapat ditukarkan kepada siapa saja
3. Mempunyai nilai tinggi
4. Tahan lama
Kesulitan uang barang :
1. Sukar disimpan
2. Sukar dibawa keana-mana
3. Sukar dibagi menjadi bagian yang lebih kecil
4. Kebanyakan uang barang tidak tahan lama
5. Nilai uang barang tidak tetap
Jenis barang yang pernah digunakan sebagai alat uang barang antara lain : kulit hewan, hewan, batu-batuan berharga, kulit pohon, logam.
d. Masa Uang
Peradaban yang semakin maju, mengakibatkan kebutuhan yang semakin banyak dan bertambah pula, hal tersebut mendorong manusia untuk alat perantara pertukaran yang mudah, praktis, dan mempunyai nilai, maka dikembangkanlah jenis uang.
Suatu barang berfungsi sebagai mata uang, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Dapat diterima oleh siapapun
2. Tahan lama
3. Mudah disimpan
4. Mudah dibawa kemana-mana
5. Dapat dibagi menjadi bagian yang lebih kecil dengan tidak mengurangi nilainya
6. Jumlahnya terbatas
7. Nilai uang tetap
Jenis barang yang paling memenuhi syarat tersebut di atas adalah logam terutama emas dan perak, karena awalnya kertas belum ditemukan, maka jenis uang logamlah yang pertama kali ada.
Jenis uang yang pernah ada di Indonesia :
1. Mata uang kampua (boda), berasal dari Sulawesi berwujud tenunan
2. Mata uang tembaga, pernah beredar di Banjarmasin
3. Mata uang krisnala terbuat dari emas dan tembaga, beredar pada masa kerajaan Jenggala
4. Sebelum tahun 1946 Javasche Bank yang didirikan oleh bank Sirkulasi Belanda mengeluarkan gulden
5. Uang Jepang
6. Setelah tahun 1946 pernah beredar ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) dan terakhir jenis uang Rupiah sapai saat ini.2. Pengertian Uang
Menurut ensiklopedi Indonesia uang adalah segala sesatu yang biasanya digunakan dan diteria umum sebagai alat penukar atau standar pengukuran niali.
Berdasarkan syarat uang dan pengertian menurut ensiklopedi Indonesia, dapat disimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang dapat mempermudah pertukaran dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah.
Pengertian sah di sini adalah bahwa keberadaan uang tersebut dijamin oleh pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang negara.3. Motif Masyarakat Membutuhkan Uang
a. Motif transaksi, dalam memenuhi kebutuhanya manusia meerlukan uang untuk mendapat barang yang diinginkan.
b. Motif berjaga-jaga, bagi yang berpenghasilan lebih sebagian pendapatannya disisihkan untuk disimpan/ditabung, guna keperluan yang akan datang atau untuk keperluan yang mendesak.
c. Motif spekulasi, ini terjadi karena seseorang ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar dalam situasi tertentu.
4. Fungsi Uang
a. Fungsi Asli
1. Sebagai alat tukar menukar
2. Sebagai alat satuan hitung
b. Fungsi Turunan
1. Sebagai alat pembayaran
2. Sebagai alat penunjuk harga
3. Sebagai alat penyimpan/menabung
4. Sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
5. Sebagai alat pemindah dan pembentuk kekayaan
6. Sebagai alat pencipta lapangan pekerjaan
7. Sebagai alat standar pembayaran hutang
8. Sebagai komoditas perdagangan
5. Jenis Unag
a. Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang beredar sehari-hari sebagai alat pembayaran yang syah dan wajib diterima oleh semua masyarakat.
Uang kartal terdiri dari uang logam (emas, perak, alumunium) dan uang kertas
b. Uang giral
Uang giral adalah uang yang berbentuk saldo rekening di bank milik nasabah, yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Cara pembayaran dapat menggunakan cek, giro, telegraphic transfer, travel chek (cek dengan perjanjian), dalam melakuakn pembayaran dengan uang giral ini seseorang boleh menolak. Syarat utama uang giral adalah seseorang harus mempunyai tabungan/simpanan di bank.
6. Nilai Uang
a. Ditinjau dari pembuatanya
1. Nilai intrinsik
Nilai intrinsik adalah nilai uang berdasarkan bahan-bahan pembuatan uang.
2. Nilai nominal
Nilai nominal adalah nilai yang tertera/tertuis pada setiap mata uang yang bersangkutan.
Dari kedua pengertian nilai uang tersebut diatas munculah istilah-istilah sebagai berikut :
Ø Fisudier money yaitu uang yang memiliki nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsiknya.
Contoh : jenis uang kertas, maka uang kertas disebut juga uang kepercayaan (fiduciary)
Alasan mengapa masyarakat mau menerima kertas :
· Pemerintah mau menerima dan menggunakanya
· Memiliki daya beli
· Dilindungi dengan undang-undang
Ø Full bodied money, yaitu uang yang memiliki nominal sama dengan intrinsiknya
Contoh : jenis uang logam
b. Ditinjau dari penggunaannya
1. Nilai internal
Nilai internal uang adalah kemampuan suatu uang apabila ditukarkan dengan sejumlah barang.
2. Nilai eksternal
Nilai eksternal uang adalah perbandingan nilai mata uang dalam negeri dengan nilai mata uang negara lain.
7. Fluktuasi Nilai Mata Uang
a. Inflansi
Inflansi adalah keadaan dimana nilai mata uang merosot dibandingkan dengan harga barang karena banyaknya uang yang beredar sehingga berakibat harga barang menjadi mahal.
Ciri-cirinya :
· Harga barang naik
· Gaji atau upah naik
· Jumlah uang yang beredar bertambah
· Penawaran tenaga kerja melebihi permintaan
· Banyak terjadi pengangguran
· Susah mencari lapangan pekerjaan
b. Deflasi
Deflasi yaitu merosotnya harga barang karena terjadi peningkatan nilai mata uang atau menguatnya nilai mata uang dalam negeri.
Hal-hal yang menyebabkan deflasi :
· Uang yang beredar sedikit/kurang
· Harga barang mengalami penurunan
· Nilai mata uang dalam negeri menguat
c. Devaluasi
Devaluasi adalah dengan sengaja menurunkan nilai mata uang sendiri terhadap valuta asing.
d. Apresiasi
Apresiasi adalah keadaan meningkatnya nilai mata uang dalam negeri sampai pada presentase yang ditetapkan dari semula tanpa disengaja.
e. Depresiasi
Depresiasi adalah merosotnya mata uang di dalam negeri secara tidak sengaja.
f. Hot money
Hot money adalah suatu negara terlalu banyak uang (modal) tetapi uang tersebut berada di suatu negara yang tidak produktif, maka perlu ke negara lain yang lebih menguntungkan.
8. Nilai Tukar Mata Uang Asing terhadap Mata Uang Dalam Negeri
Nilai tukar mata uang suatu negara dibandingkan dengan nilai mata uang negara lain disebut kurs. Sejak adanya gerakan reformasi nilai mata uang Indonesia mengalami fluktuasi yang sangat tajam. Sebelum tahun 1998 nilai mata uang Indonesia berkisar 1$ = Rp. 2.500,- sekarang ini berkisar + 1$ = Rp. 9.000,- (sudah dipatok dalam APBN). Hal ini disebabkan karena :
· Inflansi yang tajam
· Devaluasi
· Keadaan politik yang tidak stabil
Berikut adalah beberapa contoh nama mata uang asing negara-negara di dunia :
NO
|
NAMA NEGARA
|
MATA UANG
|
NO
|
NAMA NEGARA
|
MATA UANG
|
1
|
Aljazair
|
Dinar
|
11
|
Jerman
|
Deuts Mark
|
2
|
Argentina
|
Peso
|
12
|
Jepang
|
Yen
|
3
|
Amerika
|
US Dollar
|
13
|
Korea Selatan
|
Won
|
4
|
Arab Saudi
|
Riyal
|
14
|
Kamboja
|
Real
|
5
|
Belanda
|
Golden
|
15
|
Malaysia
|
Ringgit
|
6
|
Brazil
|
Cruzeiro
|
16
|
Portugal
|
Escudo
|
7
|
Fhilifina
|
Peso
|
17
|
Prancis
|
Franch
|
8
|
Inggris
|
Poundsterling
|
18
|
Singapura
|
Dollar Sin
|
9
|
Italia
|
Lira
|
19
|
Thailand
|
Bath
|
10
|
India
|
Rupe
|
20
|
Uni Eropa
|
EURO
|
BANK
1. Sejarah Singkat Bank
Pada zaman Babylonia, Yunani Romawi awalnya bersifat trukar-menukar mata uang. Zaman Babylonia (2000 SM) bank dikenal dengan nama Temples of Babylion, zaman Yunani (500 SM) bank dikenal dengan nama Greek Temple, perkembangan pesat dimulai sejak zaman Romawi. Jenis mata uang yang pertama kali diakui sebagai mata uang internasianal adalah mata uang Konstantinopel (Romawi).
Perkembangan bank di Indonesia, dimulai dari zaman Belanda (Nederland Indie), pada masa itu ada tiga bank yang berperan penting adalah :
a. De Javasche Bank NV, yang kemudian dinasionalisasikan menjadi Bank Sentral di Indonesia
b. De algemene Volkscredietbank, pada masa Jepang diganti dengan nama Syonim Ginko dan sekarang menjadi Bank Rakyat Indonesia
c. De Postpaarbank, pada tahun 1950 diganti menjadi Bank Tabungan Pos, dan tahun 1968 diganti menjadi Bank Tabungan Negara
Perkembangan bank setelah kemerdekaan sungguh luar biasa mencapai ratusan bank pada zaman Orde Baru banyak bank yang tidak sehat, sehingga pada pergerakan reformasi sudah ratusan bank yang dilikuidasi (ditutup karena tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban perbankan), yang menangani bank-bank yang tidak sehat adalah BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).
2. Pengertian Bank
Menurun UU No. 10 Tahun 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Fungsi utama bank :
a. Sebagai penghimpun dana dari masyarakat
Menurut UU No. 10 tahun 1998 simpanan adalah dana yang dipercayakan masyarakat pada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Sebagai penyalur dana/memberi kredit
Agar uang yang disimpan di Bank tidak macet maka perlu disalurkan pada masyarakat dalam pinjaman berjangka (kredit), disisi lain untuk menjaga keseimbangan dan kesetabilan nilai rupiah melalui peredaran uang. Menurut UU No. 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan yang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan yang diwajibka pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Fungsi umum bank :
a. Menerima simpanan
b. Memberikan kredit
c. Tempat pertukaran uang asing
d. Ikut serta mengatur peredaran uang asing
e. Menjaga kestabilan nilai uang
Asas perbankan di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
3. Jenis Bank
a. Bank sentral
Saat ini bank sentral secara khusus yaitu dengan UU No.23 Tahun 1999. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI), menurut UU No. 23 Tahun 1999, bank sentral mempunyai status tersendiri dan tidak dapat dipersamakan dengan bentuk bank lain.
Berdasarkan UU tersebut Bank Indonesia mempunyai tugas pokok mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, hal ini diwujudkan dalam kebijakan sebagai berikut :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank
Dari ketiga kebijakan tersebut, usaha-usaha yang dilakukan BI adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran moneter yang ditetapkan
b. Menetapkan pengendalian moneter
c. Lender if the last resort
d. Melaksanakan kebijaksanaan nila tukar
e. Mengadakan survey guna memperoleh data ekonomi dan keuangan secara tepat
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a. Mengatur dan menyelenggarakan kliring
b. Mengeluarkan dan mengedarkan uang
3. Mengatur dan mengawasi bank
· Perizinan bank
· Kelembagaan bank
· Kegiatan bank
· Kegiatan bank yang berprinsip syariah
· Merger, konsulidasi dan akusisi
b. Bank umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam pengertian di atas adad dua hal yang perlu diperhatikan :
1. Usaha serta konvensional, dalam hal ini yang dimaksud adalah usaha bank umum menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito serta memberikan kredit dalam jangka pendek.
2. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam :
a. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b. Pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musharakat)
c. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
Fungsi bank umum
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi
2. Menciptakan uang
3. Menghimpun dana dan menyalurkan pada masyarakat
4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
Usaha bank umum
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 usaha bank umum antara lain :
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Menertibkan surat pengakuan hutang
4. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
5. Menerima atau antar pihak ketiga
6. Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga
7. Melakukan kegiatan penitipan untuk pihak lain
8. Dan lain-lain
Jenis bank umum
1. Bank umum milik pemerintah
2. Bank umum milik swasta nasional
3. Bank umum milik swasta asing
c. Bank perkreditan rakyat
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan BPR tidak boleh memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Usaha BPR
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Menyediakan pembiayaan dan menetapkan dana berdasarkan prinsip syariah
4. Menetapkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia dan atau tabungan pada bak lain
Kegiatan yang tidak boleh dilakuakn BPR
1. Menerima simpanan dalam bentuk giro
2. Ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
3. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
4. Melakukan kegiatan perasuransian
4. Produk Bank
a. Bank sentral
1. Uang kartal
2. Uang giral
3. Jasa (memberikan kredit pada bank-bank di Indonesia)
b. Bank umum
1. Uang giral
2. Jasa simpanan
3. Jasa pengiriman uang
4. Jasa penukaran uang asing
5. Jasa penitipan barang
c. Bank perkreditan rakyat
1. Jasa kredit
2. Jasa penyimpanan uang
5. Tabungan
Tabungan adalah pendapat yang tidak dikonsumsikan sekarang
Tabungan = pendapatan – konsumsi
Jenis-jenis tabungan :
a. Tabungan perseorangan
b. Tabungan perusahaan
c. Tabungan pemerintah
d. Tabungan masyarakat
Tabungan masyarakat merupakan penjumlahan tabungan perseorangan dengan tabungan perusahaan yang berasal dari laba yang tidak dibagikan.
a. Sebagai salah satu sumber dana pembangunan Negara
b. Mengurangi pinjaman luar negeri
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
1. Pengertian
Menurun UU No. 9 Tahun 1998, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk membayar investasi perusahaan. Semua kegiatan LKBB diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998.
Pada tahun 1970 mulai penataan dan pengembangan pasar uang dan modal, salah satu cara adalah mendirikan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan LKBB di pasar uang.
Jadi Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah lembaga yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan, yang langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan pada masyarakat.
Lembaga ini aktivitasnya antara lain menarik uang dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan.
Yang termasuk LKBB adalah :
1. Koperasi simpan pinjam
yaitu koperasi yang menggalakan para anggotanya untuk hidup hemat denga cara menabung disamping memberikan pinjaman bagi para anggotanya.
2. Perum pegadaian
Merupakan lembaga keuangan yang lapangan usahanya memberikan pinjaman kepada perorangan yang besarnya bergantung pada nilai barang jaminan yang diserahkan.
Tujuan perum pegadaian adalah untuk mencegah perorangan/masyarakat berekonomi lemah jatuh kepada lintah darat atau kreditor liar, dalam meminjam uang.
3. Perasuransian
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa pertanggungan resiko. misalnya : perusahaan asuransi jiwa, asuransi tenaga kerja, asuransi kerusgian, asuransi kredit dll. Perasuransian berfungsi sebagai lembaga yang memberi jasa pertanggungan kepada orang yang mempertanggungkan dirinya dengan memperoleh imbalan berupa bunga premi. Perusahaan asuransi sumber dananya dari pembayaran polis asuransi para nasabahnya dan pembelian surat-surat berharga. Polis adalah perjanjian antara perusahaan asuransi selaku pihak penanggung dengan pihak tertanggung.
4. Dana pensiun
Dana pensiun adalah dana yang disediakan oleh pemerintah bagi para pegawai negeri, atau yang disediakan oleh perusahaan bagi para karyawan (misalnya CV, dan PT) sebagai cadangan untuk dihari tua bagi karyawannya.
Dana pensiun terkumpul lewat pemotongan gaji karyawan/pegawai setiap bulan saat masih aktif bekerja. Lembaga yang mengelola dana pension adalah PT Taspen/Persero.
5. Lembaga Pembiayaan (Leasing)
Perusahaan sewa guna usaha atau leasing adalah badan usaha yang kegiatannya menyewakan barang modal sekaligus menjual secara kredit barang tersebut kepada suatu perusahaan.
Sewa beli adalah membeli secara mengangsur dan sebelum terbayar lunas dianggap sebagai menyewa barang bersangkutan.
Jadi leasing kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang modal yang diinginkan oleh nasabah.
Kegiatan badan usaha ini antara lain :
· Memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang.
Contoh : PT Private Development Company of Indonesia Limited
PT Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana)
· Sewa gudang (Leasing)
· Modal venlana
Adalah kegiatan usaha jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
· Anjak piutang
· Kartu kredit
6. Pasar Modal/Valas (Bursa Efek)
Bursa efek merupakan tempat jual beli surat berharga jangka panjang misalnya saham dan obligasi. Saham adalah surat penyertaan modal atau surat tanda bukti ikut memiliki perusahaan. Obligasi adalah surat utang jangka panjang.
7. Pasar Uang
Pasar uang adalah tempat jual beli surat berharga jangka pendek yaitu waktunya tidak lebih dari satu tahun. Misalnya : sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat berharga pasar uang, dan call money. Penjual dan pembeli surat berharga tersebut tidak di dalam pasar tertentu, akan tetapi melalui melalui sarana elektronika seperti telepon, facsimile, atau teleks.
8. Anjak Piutang
Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambil alih (piutang tertentu) suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya hutang).
Tugas pokok perusahaan anjak piutang adalah menagih hutang (collector) dari orang-orang yang mempunyai utang kepada lembaga yang menyuruhnya atau dengan membeli kredit bermasalah tersebut.
9. Modal ventura
Perusahaan modal ventura merupakan perusahaan yang memberikan pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
Contoh :
a. Pembangunan suatu objek penelitian. Proyek ini bersifat social
b. Penciptaan suatu teknologi baru
c. Pembiayaan terhadap usaha kecil
2. Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
· Memberikan pinjaman sindikasi (Syndicated Loans) dalam jumlah besar.
· Sebagai penjamin emisi bagi perusahaan-perusahaan yang ingin memanfaatkan dan masyarakat melalui pasar modal (go public)
· Sebagai konsultan ahli dalam rangka marger, akuasisi (pengambil alihan) maupun restrukturisasi permodal.
· Sebagai perantara bagi para investor asing yang berminat berkerja sama dengan partner lokasi atau sebaliknya.
3. Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) lainnya :
Jenis lembaga ini antara lain :
a. Usaha pemberian kredit pembelian rumah
b. Bank desa
Adalah lembaga kegiatan utamanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada masyarakat desa bersangkutan.
c. Lembaga kredit perorangan
Yaitu lembaga yang menjalankan usaha pemberian kredit dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya.
d. Lembaga perantara penertiban dan perdagangan surat-surat berharga
Kegiatan usahanya antara lain :
· Peminjaman emisi efek
· Perantara perdagangan efek
· Manager investasi
· Penasehat investasi
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1. Pengertian Perdagangan Antar Negara
Perdagangan adalah usaha menyampaikan barang dari produsen pada konsumen melalui jual beli dengan tujuan memperoleh laba.
Fungsi pokok perdagangan
a. Mengumpulkan dana dan mendistribusikan barang
b. Menyortir dan member derajat mut barang yang dijual
c. Menimbun dan menyimpan uang
d. Media promosi barang yang diperdagangkan
e. Memperlancar kegiatan ekonomi
Dari perngertian di atas bahwa perdagangan antar Negara menyangkut jual beli barang antar Negara/menyangkut ekspor impor.
Perdagangan antar Negara adalah suatu kegiatan jual beli barang/jasa antara Negara yang satu dengan Negara yang lain yang saling membutuhkan dan menguntungkan. Di Indonesia sendiri perdagangan antar Negara sudah ada sejak jaman Sriwijaya yang perdagangannya sampai ke India dan Tiongkok (Cina). Untuk tingkat perkembangan internasional, perdagangan maju pesat sejak Colombus menemukan benua Amerika dan Vasco Dae Gamma sampai ke India. Bangsa Eropa dan Amerika pada jaman dahulu ke wilayah Asia Tenggara terutama untuk mencari rempah-rempah.
2. Timbulnya Perdagangan Antar Negara
Untuk memenuhi segala yang dibutuhkan rakyat dan pemerintahnya, Negara tersebut harus mengadakan hubungan ekonomi dengan lain. Maka timbullah hubungan ekonomi antar Negara atau hubungan ekonomi internasional.
a. Faktor yang mempengaruhi hubungan antar Negara :
1. Iklim dan keadaan tanah, hal ini menyebabkan sumber alam dan hasilnya yang berbeda-beda
2. Kebudayaan Negara yang berbeda-beda
b. Dari keempat faktor tersebut dapat dijabarkan bahwa perdagangan antar Negara disebabkan karena :
1. Tidak setiap Negara mampu memenuhi kebutuhan sendiri
2. Tidak setiap Negara mampu memproduksi sendiri
3. Adanya kelebvihan hasil produksi suatu Negara
4. Adanya kemampuan SDM yang berbeda, hingga mempengaruhi teknologi yang dikuasai
5. Kemampuan modal yang dimiliki berbeda-beda
6. Ada suatu Negara yang kekurangan hasil produksi
3. Manfaat Perdagangan Antar Negara
Secara ekonomis, tujuan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan. Cara yang dilaksanakan adalah mengekspor dan mengimpor barang.
· Mengekspor barang-barang yang dapat diproduksi di dalam negeri dengan cara yang efisien, dengan biaya yang murah tetapi dengan mutu yang baik.
· Mengimpor barang-barang yang dibutuhkan dengan kualitas baik, tetapi dngan harga yang lebih murah daripada kalau diproduksi sendiri.
Manfaat perdagangan antar Negara :
a. Kebutuhan setiap Negara terpenuhi
b. Negara pengekspor memperoleh keuntungan
c. Setiap Negara dapat mengadakan specialisasi produksi
d. Dapat mendorong produksi secara besar-besaran
e. Meningkatkan hubungan persahabatan antar Negara
f. Dapat mendorong kemajuan IPTEK
4. Hambatan Perdagangan Antar Negara
a. Adanya perbedaan mata uang
b. Pembayaran antar Negara beresiko besar
c. Kebijaksanaan impor yang dilakukan suatu Negara (kouta, proteksi, tarif, dsb)
d. Perang dan resensi
e. Adanya persamaan barang ekspor
f. Organisasi ekonomi regional lebih mementingkan kelompok anggotanya
g. Proses ekspor memerlukan waktu lama
h. Negara agraris sulit mengembangkan perdagangan
i. Perekonomian Negara berkembang terdesak Negara maju
Untuk Negara Indonesia saat ini yang menjadi hambatan perdagangan internasional antara lain :
Ø Nilai rupiah yang kurang stabil, menimbulkan keragua-raguan ekspor impor
Ø LC (Letter of Credit = lembaga penjamin ekspor impor) kurang mendapat kepercayaan
Ø Stabilitas politik labil, sehingga investor enggan menanam modal
Ø Cadangan devisa menipis, yang menyebabkan kesulitan melakukan perdagangan internasional dan sebagian untuik membayar hutang.
5. Perbedaan Perdagangan Dalam Negeri Pewrdagangan Antar Negara
Perbedaan yang paling mendasar adalah perbedaan alat pembayaran dan cara pembayarannya
No.
|
Letak Perbedaan
|
Dalam Negeri
|
Luar Negeri
|
1
|
Alat pembayaran
|
Jenis uang sama sehingga tidak mengalami kesulitan
|
Jenis mata uang berbeda sehingga harus menggunakan kurs mata uang
|
2
|
Cara pembayaran
|
Dapat dibayarkan secara langsung karena tinggal dalam satu negara
|
Tidak dapat dilakukan secara langsung, maka cara yang digunakan adalah, wasel dagang, clearing internasional, telegraphic transfer, kompensasi pribadi, menggunakan LC
|
6. Komodity Ekspor dan Impor Indonesia
a. Barang-barang ekspor meliputi :
1. Hasil tambang : minyak bumi, gas alam, batu bara, besi, baja, alumunium, dan tembaga
2. Hasil hutan : industry kayu gergajian, kayu lapis, mebel dan rotan
3. Hasil kebun : the, karet, coklat, kina dan tembakau
4. Hasil pertanian : sayuran dan buah-buahan
5. Hasil industry : tekstil, kain tenun, pakaian jadi dan sepatu
b. Barang-barang impor meliputi :
1. Hasil industri : kendaraan bermotor, mobil, perahu, mesin, traktor
2. Hasil pertanian : gandum, beras dan buah-buahan
3. Hasil perkebunan : yute dan gula tebus
ALAT PEMBAYARAN ANTAR NEGARA
Dalam perdagangan antar Negara pembayaran tidak dapat dilakuakan secara langsung, karena perbedaan tempat tinggal dan perbedaan mata uang, sehingga diperlukan kesepakatan jenis alat pembayarannya atau mengacu pada jenis alat pembayaran yang berlaku secara internasional.
Alat pembayaran yang digunakan secaracinternasional adalah devisa, sedangkam jenis mata uang yang digunakan sebagai patokan/standar mata uang adalah $US (dollar Amerika).
1. Alat Pembayaran Antar Negara
a. Pengertian
Devisa adalah alat pembayaran internasional/luar negeri yang sah, sehingga bagi Negara yang terlibat dalam perdagangan internasional harus mengakui adanya perbedaan jenis mata uang masing-masing Negara.
Wujud devisa antara lain :
· Emas
· Uang asing
· Wasel asing
· Tagihan luar negeri (piutang luar negeri)
b. Fungsi devisa
Semakin besar suatu Negara mempunyai devisa, semakin mudah pula melakuakan perdagangan antar Negara. Syarat utama suatu Negara dapat memiliki devisa adalah harus melakukan ekspor dan impor.
Fungsi devisa :
· Sebagai alat pembayaran luar negeri yang sah
· Sebagai alat untuk mengetahui tingkat kemakmuran suatu Negara
· Sebagai alat untuk mengatasi kesulitan ekonomi negara
c. Sumber perolehan devisa
1. Ekspor
Ekspor merupakan sumber utaa devisa
2. Penyelenggaraan jasa
Misalnya bandara untuk pesawat asing, menyewakan gudang dipelabuhan untuk menyimpan barang ekspor impor
3. Pariwisata
Wisatawan dari mancanegara yang dating ke Indonesia akan mendatangkan devisa karena mereka akan menukarkan mata uang asing ke Rupiah
4. Hadiah dan bantuan dari luar negeri
Bantuan luar negeri maupun hadiah dapat menambah besarnya devisa
5. Pinjaman luar negeri
Pinjaman merupakan tambahan devisa, biasanya pinjaman dipergunakan untuk membayar barang impor
6. Kiriman uang asing
Orang-orang Indonesia yang bekerja di Luar negeri, yang mengirimkan uang ke Indonesia merupakan tambahan devisa
d. Faktor-faktor yang mengurangi devisa
1. Devisa neraca pembayaran, disini pengeluaran pemerintah lebih besar daripada penerimanya (impor lebih besar dari ekspornya)
2. Menurunya surplus neraca pembayaran
3. Adanya apresiasi mata uang yang kuat
e. Tujuan penggunaan devisa
· Membayar impor barang
· Memperoleh jasa dari luar negeri
· Membiayai pelajar-pelajar yang sekolah di luar negeri
· Membiayai kedutaan dan konsulat di luar negeri
· Membiayai perjalanan dinas dan kunjungan resmi pejabat pemerintah ke luar negeri
· Membiayai misi kesenian dan olah raga ke luar negeri
2. Neraca Perdagangan dan Neraca Pembayaran
a. Neraca perdagangan adalah salah satu daftar perbandingan jumlah ekspor dengan jumlah suatu Negara dalam waktu satu tahun.
b. Neraca perdagangan adalah suatu daftar perbandingan jumlah pengeluaran dan jumlah pemasukan suatu Negara dalam waktu satu tahun.
3. Biro Lalu Lintas Devisa (BLLD)
Sebelumnya lembaga ini, disebut Lembaga Alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN) yang bertugas mengawasi devisa di Indonesia.
Tugas-tugas BLLD adalah :
a. Berusaha menambah pemasukan devisa
b. Mengawasi penggunaan devisa
4. Kebijaksanaan Perdagangan Internasional
Adalah segala aktifitas pemerintah yang bertujuan untuk mengatur perdagangan internasional. Beberapa kebijaksanaan dalam negeri pemerintah mengambil kebijaksanaan antara lain :
a. Di bidang Impor
1. Pengenaan tarif impor, dengan tujuan :
· Untuk melindungi produksi dalam negeri
· Untuk meningkatkan sumber pendapatan Negara
· Untuk menjaga stabilitas neraca pembayaran
2. Quota (pembatasan impor), yaitu penjatahan impor dengan menentukan barang yang boleh diimpor.
3. Pelarangan impor (embago), yaitu larangan impor terhadap beberapa barang tertentu.
4. Pengendalian devisa, yaitu kebijaksanaan pemerintah untuk menguasai devisa agar dapat mengendalikan dan mengawasi penggunaan devisa.
b. Di bidang ekspor
1. Subsidi ekspor, bertujuan untukmeningkatkan ekspor untuk barang-barang tertentu
2. Penyesuaian kurs mata uang asing yaitu mengatur alat-alat pembayaran luar negeri
3. Perjanjian internasional barang ekspor yaitu perjanjian yang diadakan Negara pengekspor barang yang sama dengan tujuan menghilangkan sikap persaingan dan memperkuat kedaulatan di pasaran internasional
4. Pembatasan ekspor yaitu kebijaksanaan pembatasan ekspor untuk barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
2 komentar:
terimakasih postingannya
terimakasih, sangat membantu tugas..
Posting Komentar